Perjanjian Lisensi, Dukungan, dan Pembaruan
Perjanjian Lisensi, Dukungan, dan Pembaruan telah ditandatangani antara MONITOR ERP SYSTEM SDN BHD (No. Perusahaan 1046938M), sebuah perusahaan yang didirikan di Malaysia dan berkantor di [alamat] (selanjutnya disebut "MERPS") dan Pelanggan Sdn. Bhd. (No. Perusahaan xxxxxxxxx), sebuah perusahaan yang didirikan di [negara] dan berkantor di [alamat] (selanjutnya disebut "Pelanggan").
1 LISENSI
1.1 Lisensi
MERPS memberikan kepada Pelanggan lisensi yang tidak terbatas waktu, non-eksklusif, dan tidak dapat dipindahtangankan untuk menggunakan perangkat lunak yang disebut "Monitor" dalam bisnis Pelanggan.
1.2 Hak
Pelanggan tidak boleh memodifikasi, merevisi, menyesuaikan, meningkatkan, menyesuaikan, dan melakukan perubahan apa pun terhadap Monitor tanpa persetujuan tertulis dari MERPS. Hak, kepemilikan, dan kepentingan dalam dan atas Monitor adalah milik MERPS dan tidak akan disampaikan kepada Pelanggan dan akan tetap menjadi milik MERPS secara eksklusif dan sepenuhnya.
1.3 Hosting, dll.
Kedua belah pihak menyadari bahwa Pelanggan dapat menandatangani perjanjian hosting atau perjanjian serupa, dalam ruang lingkup Perjanjian ini. Namun, perjanjian hosting atau perjanjian serupa tersebut tidak menyiratkan bahwa MERPS setuju bahwa Monitor akan ditandatangani atau dialihkan kepada pihak lain.
1.4 Dekompilasi dan pembongkaran
Pelanggan tidak boleh dan tidak akan mengizinkan orang lain untuk membuat atau menduplikasi atau mengkonfigurasi ulang atau mendekompilasi atau membongkar Monitor atau melakukan hal tersebut ke dalam kode sumber atau perangkat lunak lain untuk menganalisis, memodifikasi, atau dengan cara lain membuka atau menggunakan kode sumber atau perangkat lunak ini.
2 RUANG LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Dukungan
Tunduk pada syarat dan ketentuan di sini, MERPS setuju untuk memberikan layanan dukungan kepada Pelanggan, tanpa biaya tambahan jika Perjanjian ini masih berlaku dan masih ada, terkait Monitor. Layanan dukungan yang diberikan oleh MERPS kepada Pelanggan hanya akan mencakup layanan yang ditetapkan dalam Informasi Dukungan yang berlaku pada saat itu di tautan berikut: https://www.monitorerp.com/asia/support-agreement/ MERPS berhak untuk mengubah atau memodifikasi layanan dukungan yang ditawarkan di sini kapan saja dan dari waktu ke waktu atas kebijakannya sendiri. Pelanggan bertanggung jawab untuk memeriksa tautan web secara berkala untuk mengetahui adanya perubahan.
2.2 Pengecualian
Dukungan berikut ini dan dukungan lainnya yang tidak disebutkan dalam Klausul 2.1 tidak termasuk dalam layanan dukungan bebas biaya ini:
- adaptasi Monitor atau dukungan karena adaptasi Monitor;
- menggunakan prosedur Monitor yang telah disediakan oleh teks Bantuan Monitor;
- sesi pelatihan;
- layanan sehubungan dengan pembaruan;
- kesalahan perangkat keras dan jaringan;
- kesalahan koneksi internet;
- instalasi yang belum dilakukan oleh MERPS atau perusahaan konsultan atau distribusi yang telah ditunjuk oleh MERPS pada waktu yang bersangkutan terkait MONITOR (selanjutnya disebut "Distributor"); dan
- komunikasi di luar kantor, perjalanan di luar kantor, akomodasi di luar kantor, dan tunjangan per diem. Semua ini akan ditagihkan kepada Pelanggan sesuai biaya.
3 PEMBARUAN
3.1 Ruang Lingkup
Pembaruan berikut ini (tidak termasuk layanan) termasuk dalam Perjanjian:
- pembaruan dan perbaikan Monitor dan dokumentasi secara terus menerus; dan
- penyesuaian ketidaksesuaian dalam Monitor yang merupakan ketidaksesuaian yang dikonfirmasi oleh MERPS.
3.2 Pengecualian
Segala biaya yang timbul dalam pengujian, penyesuaian, dan adaptasi karena perubahan platform komputasi harus dibayar oleh Pelanggan.
4 TANGGUNG JAWAB PELANGGAN
4.1 Tanggung jawab pelanggan
Nasabah harus bertanggung jawab:
(a) untuk memastikan bahwa personel Pendukung MERPS diberikan semua informasi, fasilitas, layanan, persediaan, barang habis pakai, atau barang terkait yang secara wajar diperlukan oleh MERPS untuk memungkinkan mereka mematuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
(b) memelihara, atau menyebabkan pemeliharaan, semua perangkat kerasnya yang digunakan dalam hubungannya dengan Monitor dengan cara yang tidak mengganggu pengoperasian Monitor; dan
(c) bertanggung jawab atas segala kesalahan, kerusakan data, konflik penjadwalan operasional, atau kegagalan perangkat lunak yang disebabkan oleh penyalahgunaan Monitor karena kelalaian, kesalahan, niat jahat, atau kesalahpahaman Pelanggan.
5 LAYANAN
5.1 Implementasi
MERPS bertanggung jawab atas instalasi, manajemen proyek, sesi pelatihan dan layanan lain yang terkait dengan implementasi Monitor sesuai dengan daftar harga yang berlaku pada saat itu. Biaya perjalanan akan ditambahkan. Jangka waktu pembayaran adalah tiga puluh (30) hari sejak tanggal tagihan.
5.2 Layanan yang dilakukan oleh distributor resmi MERPS
Setiap layanan yang dilakukan oleh distributor resmi MERPS akan ditagih oleh distributor resmi secara langsung kepada Pelanggan.
6 ADAPTASI
6.1 Adaptasi yang dibuat oleh MERPS
Untuk setiap adaptasi yang dibuat dan dikirimkan oleh MERPS, Pelanggan akan ditawarkan untuk menandatangani perjanjian pembaruan terpisah, yang berarti MERP bertanggung jawab atas fungsionalitas adaptasi di masa mendatang setelah pembaruan Monitor. Pelanggan berhak untuk secara aktif menandatangani kembali perjanjian pembaruan terkait adaptasi.
6.2 Adaptasi yang dibuat oleh pelanggan atau distributor
MERPS tidak bertanggung jawab atas adaptasi apa pun seperti "laporan khusus" dan "adaptasi formulir" yang dibuat, dimodifikasi, atau diubah dengan cara apa pun oleh Pelanggan atau distributornya, selain oleh MERPS atau atas arahan MERPS.
7 PEMBAYARAN
7.1 Biaya dan biaya tahunan
Pelanggan harus membayar Biaya Lisensi kepada MERPS dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal tagihan MERPS.
7.2 Sengketa
Setiap perselisihan yang timbul dari tagihan MERPS harus disampaikan kepada MERPS secara tertulis dalam waktu empat belas (14) hari sejak tanggal diterimanya tagihan tersebut oleh Pelanggan. Jumlah tersebut harus dibayarkan setelah perselisihan diselesaikan antara kedua belah pihak. Jika Pelanggan tidak mengajukan perselisihan apa pun setelah empat belas (14) hari tersebut, Pelanggan dianggap telah menerima tagihan dan tagihan tersebut bersifat final.
7.3 Kegagalan membayar
Apabila Pelanggan gagal, lalai atau menolak untuk membayar tagihan pada tanggal jatuh tempo, MERPS berhak untuk memungut bunga sebesar dua persen (2%) per tahun di atas suku bunga dasar pinjaman Malayan Banking Berhad. Kegagalan, kelalaian dan penolakan untuk membayar ini akan dianggap sebagai pelanggaran material terhadap Perjanjian ini dan MERPS berhak atas opsinya untuk mengakhiri Perjanjian ini tanpa mengurangi hak-hak dan upaya hukum MERPS lainnya terhadap Pelanggan untuk mendapatkan kembali uang dan atau bunga yang masih harus dibayarkan atau bagian daripadanya atau sehubungan dengan pelanggaran sebelumnya terhadap Perjanjian ini.
7.4 Layanan tambahan
Apabila Pelanggan membutuhkan MERPS untuk menyediakan layanan tambahan di luar cakupan Perjanjian ini atau lisensi tambahan, layanan atau lisensi tersebut dapat dibeli dari MERPS dengan harga yang berlaku pada saat itu yang akan ditagih secara terpisah.
8 MASA BERLAKU
8.1 Masa Berlaku Perjanjian
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu satu (1) tahun sejak tanggal Perjanjian ini dan secara otomatis akan diperpanjang untuk satu tahun berikutnya kecuali jika Perjanjian ini telah diakhiri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
8.2 Pemberitahuan pengakhiran
Kedua belah pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini kapan saja dengan memberikan pemberitahuan tertulis tiga (3) bulan sebelumnya kepada pihak lainnya. Jika terjadi pengakhiran, tidak akan ada pengembalian Biaya Lisensi atau bagian daripadanya oleh MERPS.
8.3 Penerima yang ditunjuk
Jika salah satu pihak akan mengeluarkan resolusi atau Pengadilan akan membuat perintah agar perusahaan dibubarkan selain untuk tujuan rekonstruksi atau penggabungan atau jika penerima atau manajer atas nama kreditur akan ditunjuk, pihak lain berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak yang terkena dampak.
8.4 Konsekuensi dari pengakhiran Perjanjian
Ketika Perjanjian ini diakhiri, hak Pelanggan untuk menggunakan Monitor akan berakhir dan Pelanggan harus mengonfirmasi dan menjamin secara tertulis bahwa mereka tidak lagi menggunakan Monitor.
9 BATASAN TANGGUNG JAWAB
9.1 Batasan Tanggung Jawab
MERPS tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan, baik langsung, tidak langsung, khusus, maupun konsekuensial yang timbul akibat penggunaan Monitor.
9.2 Kegagalan Pelanggan untuk melakukan
Dalam hal apa pun MERPS tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan yang disebabkan oleh kegagalan Pelanggan dalam melaksanakan tanggung jawabnya atau atas segala kerusakan tidak langsung atau konsekuensial, termasuk, namun tidak terbatas pada, hilangnya keuntungan, tabungan yang diantisipasi atau atas klaim apa pun yang dibuat terhadap Pelanggan oleh pihak lain mana pun. Selain itu, MERPS tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan yang diklaim oleh Pelanggan berdasarkan klaim pihak ketiga.
9.3 Pengecualian Kewajiban
MERPS sepenuhnya dikecualikan dari tanggung jawab berikut ini atas kesalahan atau cacat pada Monitor yang disebabkan oleh:
(a) penggunaan yang bertentangan dengan aturan MERPS atau dokumentasi Monitor;
(b) instalasi atau modifikasi yang dilakukan oleh Pelanggan atau Distributor atau layanan yang disediakan oleh Distributor berdasarkan perjanjian terpisah;
(c) penggunaan yang bertentangan dengan dasar dan informasi yang diberikan oleh MERPS;
(d) perangkat keras, perangkat lunak, atau peralatan lain yang belum disediakan oleh MERPS;
(e) penggunaan versi Monitor yang berbeda dari versi yang disediakan MERPS sebelumnya;
(f) kegagalan daya; atau
(g) ketidaksesuaian kinerja dalam Monitor sehubungan dengan informasi yang diberikan oleh Distributor, jika informasi tersebut berbeda dengan teks Bantuan dalam Monitor.
9.4 Upaya hukum tunggal untuk kerusakan
Upaya hukum tunggal dan eksklusif Pelanggan untuk kerusakan atau kerugian dengan cara apa pun yang terkait dengan Layanan Dukungan yang disediakan oleh MERPS dalam perjanjian ini, baik karena pelanggaran kontrak atau garansi, adalah dengan meminta MERPS menawarkan layanan untuk mendiagnosis dan memperbaiki cacat Monitor dengan biaya MERPS sendiri.
10 LAIN-LAIN
10.1 Keadaan Kahar
- Tidak satu pun dari kedua belah pihak akan bertanggung jawab kepada pihak lainnya atas kerugian, cedera, keterlambatan, kerusakan atau kesusahan atau korban lain yang diderita atau ditimbulkan oleh pihak lainnya karena pemogokan, perselisihan perburuhan, kerusuhan, badai, kebakaran, ketidakmampuan untuk mendapatkan suku cadang, bahan, pasokan, atau karena ledakan, tindakan Tuhan, perang atau penyebab lain yang serupa dengan itu yang berada di luar kendali yang wajar dari pihak tersebut (disebut "Keadaan Kahar") dan setiap kegagalan atau keterlambatan oleh pihak tersebut dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh satu atau beberapa penyebab tersebut di atas tidak akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian ini.
(b) Apabila terjadi keadaan Kahar yang menghalangi salah satu pihak dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian, pihak yang mengaku terkena dampaknya harus segera memberitahukan pihak lainnya dengan memberikan perkiraan tingkat dan jangka waktu ketidakmampuan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini serta keterangan lengkap lainnya yang wajar dan harus melakukan upaya terbaiknya untuk memperbaiki keadaan tersebut. Dalam hal terjadinya peristiwa Keadaan Kahar secara terus menerus sehingga menggagalkan maksud dan tujuan awal dari Perjanjian atau bagian mana pun daripadanya, salah satu pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian atau bagian mana pun daripadanya dengan pemberitahuan tertulis selama tiga puluh (30) hari yang disampaikan kepada pihak lainnya.
10.2 Pemberitahuan
Setiap pemberitahuan yang disyaratkan atau diizinkan oleh Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis, dan akan dianggap telah diberikan kepada pihak yang dituju ketika salinannya dikirimkan secara langsung kepada pihak tersebut, atau empat belas (14) hari setelah salinan dikirimkan melalui pos tercatat yang dialamatkan kepada pihak tersebut.
10.3 Penugasan
Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lainnya, persetujuan tersebut tidak dapat ditahan secara tidak wajar. Perjanjian ini mengikat dan berlaku untuk kepentingan ahli waris, penerus, dan penerima hak dari para pihak dalam Perjanjian ini.
10.4 KERAHASIAAN DAN PERLINDUNGAN DATA
(a) Istilah "informasi rahasia" dalam Perjanjian ini mengacu pada semua informasi - teknis, komersial, atau lainnya - tanpa memandang apakah informasi tersebut telah didokumentasikan atau belum, kecuali untuk:
- informasi yang diketahui oleh publik atau akan diketahui oleh publik dengan cara lain selain melalui pelanggaran Perjanjian ini;
- informasi yang dapat dibuktikan oleh salah satu pihak bahwa ia telah mengetahuinya sebelum menerimanya dari pihak lain; atau
- informasi yang telah atau akan diterima oleh pihak tersebut dari pihak ketiga tanpa terikat oleh kewajiban kerahasiaan kepada pihak tersebut.
Namun, dalam kasus-kasus yang disebutkan dalam (iii) di atas, salah satu pihak tidak memiliki hak untuk mengungkapkan kepada pihak luar bahwa informasi yang sama juga telah diterima dari pihak lain sesuai dengan Perjanjian ini.
- Kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan sebagai rahasia semua informasi yang diterima dari pihak lain, atau yang diperoleh selama pelaksanaan Perjanjian ini yang telah dinyatakan secara tertulis oleh pihak lain sebagai rahasia kecuali jika informasi tersebut telah ada dalam domain publik, telah dimiliki oleh MERPS, dikembangkan secara independen oleh MERPS di luar cakupan Perjanjian ini, atau secara sah diperoleh dari pihak ketiga. Kedua belah pihak setuju untuk mengungkapkan informasi ini hanya kepada karyawannya dan pihak ketiga yang perlu mengetahuinya untuk pelaksanaan Perjanjian ini, dan untuk memastikan bahwa karyawan tersebut dan pihak ketiga yang bersangkutan diberitahu dan setuju untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Kedua belah pihak selanjutnya setuju bahwa mereka dan karyawan mereka dan pihak ketiga yang terkait harus mematuhi semua persyaratan keamanan yang berlaku dari waktu ke waktu di tempat pihak lain, dan harus mematuhi prosedur keamanan pihak lain untuk materi rahasia. Bagian ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini.
- Setiap tindakan atas pelanggaran kerahasiaan harus diajukan dalam waktu satu (1) tahun setelah salah satu pihak mengetahui atau seharusnya mengetahui pelanggaran tersebut, atau jangka waktu yang lebih lama yang dapat disetujui oleh para pihak secara tertulis.
(d) Kedua belah pihak berjanji untuk mematuhi peraturan, pedoman atau regulasi yang berkaitan dengan data pribadi dan semua undang-undang perlindungan data yang berlaku di Malaysia.
10.5 KETERPISAHAN
Jika ada syarat atau ketentuan dalam Perjanjian ini yang dianggap tidak sah, ilegal, atau tidak dapat diterapkan, syarat dan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini akan tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum dan syarat atau ketentuan yang tidak sah, ilegal, atau tidak dapat diterapkan tersebut akan dianggap bukan merupakan bagian dari Perjanjian ini.
10.6 HUKUM YANG MENGATUR
(a) Perjanjian ini akan dianggap sebagai kontrak yang dibuat di Malaysia dan akan tunduk pada, diatur oleh, dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Malaysia.
(b) Apabila rekonsiliasi tidak tercapai, setiap kontroversi atau klaim yang timbul dari, sehubungan dengan atau terkait dengan Perjanjian ini atau pelanggaran atas pelaksanaannya, akan diselesaikan oleh:
(i) arbitrase menurut Undang-Undang Arbitrase Malaysia, atau
(ii) tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Malaysia.
10.7 UMUM
(a) Tidak ada perubahan atau modifikasi dari Perjanjian ini atau ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini yang berlaku kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
(b) Pelepasan hak apa pun yang timbul berdasarkan Perjanjian ini tidak akan berlaku kecuali jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang akan diberlakukan pelepasan tersebut. Pelepasan hak atas pelanggaran apa pun terhadap Perjanjian ini tidak dapat dianggap sebagai pelepasan hak atas pelanggaran lain atau pelanggaran berikutnya. Kegagalan salah satu pihak untuk menegakkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini pada waktu kapan pun tidak dapat ditafsirkan sebagai pengesampingan ketentuan tersebut, kecuali sebagaimana diatur secara khusus dalam bagian ini.
(c) Untuk tujuan Perjanjian ini, MERPS bukan merupakan agen dari Pelanggan dan MERPS tidak memiliki kewenangan tersurat maupun tersirat untuk bertindak atas nama, atau membuat pernyataan apa pun atas nama Pelanggan. MERPS adalah kontraktor independen dan tidak ada satu pihak pun yang memiliki kuasa atau wewenang untuk mengikat pihak lain dalam kontrak atau kewajiban apa pun.
PERTANYAAN?
Jika Anda memiliki pertanyaan tentang perjanjian ini, silakan hubungi
Daniel Häggmark,
Direktur Pelaksana Asia Tenggara
daniel.haggmark@monitorerp.com